Realitarakyat.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah bersikap netral dan non-intervensi atas vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kelanjutan draf perkara hukum kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut kepada koridor peradilan yang berlaku.
Yusril memastikan tidak ada arahan, tekanan, maupun draf pesanan tertentu dari pihak eksekutif kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam memutus perkara megaproyek digitalisasi pendidikan tersebut.
“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti ya dibebaskan saja. Tidak ada arahan apa pun dari pemerintah terhadap pengadilan dan mempersilakan kasus tersebut diadili dengan seadil-adilnya,” ujar Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Depok, Jawa Barat, Kamis (2/7).
Pakar hukum tata negara ini mengingatkan bahwa putusan yang diterima Nadiem baru berada di tingkat pertama. Oleh sebab itu, konstitusi masih memberikan hak istimewa bagi Nadiem untuk menentukan sikap, termasuk jika ingin mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi demi draf pembelaan dirinya.
Sebut Perbedaan Pendapat Hakim (Dissenting Opinion) Perkara Lumrah
Menyikapi klaim Nadiem mengenai adanya satu hakim anggota (Hakim Andi) yang mengajukan dissenting opinion dan menyatakan dirinya harus bebas tanpa syarat, Yusril menilai hal tersebut sebagai dinamika draf persidangan yang lumrah.
Ia menjelaskan bahwa perkara Nadiem diadili oleh draf panel majelis yang terdiri dari lima orang hakim, sehingga perbedaan pandangan hukum di antara para pengadil adalah hal yang biasa terjadi, bahkan hingga di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Itu biasa dalam pengadilan kita dan apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, tidak suka, pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati,” tutur Menko Hukum dan HAM tersebut.
Rapor Finansial Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem
Sebagaimana diketahui dalam amar putusan sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain hukuman 10 tahun kurungan badan, pendiri Gojek itu juga diganjar denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Majelis hakim dalam draf putusannya menyatakan Nadiem terbukti menerima aliran dana Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Modal dasar dana di PT AKAB itu sendiri diketahui sebagian besar disuntik dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenang jabatan dalam pelaksanaan pengadaan sarana pembelajaran berbasis TIK berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020–2022 yang menabrak prinsip akuntabilitas barang dan jasa pemerintah.
Proyek ini dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,56 triliun dan dilakukan bersama komplotannya, termasuk Jurist Tan yang hingga awal Juli ini dilaporkan masih berstatus buron.[prs]







