Hukum  

Sidang Kasus Ijazah Palsu: Jaksa Sebut Unggahan Dokter Tifa Buat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya

Sidang Kasus Ijazah Palsu: Jaksa Sebut Unggahan Dokter Tifa Buat Jokowi Merasa Dihina Sehina-hinanya
Dokter Tifa didakwa mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi dalam kasus dugaan ijazah palsu. //net

Realitarakyat.com – Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa resmi didakwa melakukan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Dakwaan tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (2/7).

Perkara ini berkaitan erat dengan rentetan unggahan Dokter Tifa di media sosial yang menuduh ijazah strata satu (S1) milik Jokowi adalah palsu.

Dalam surat dakwaannya, jaksa membeberkan bahwa kasus ini mulai bergulir sejak 26 Maret 2025.

Saat itu, ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah, mendapati tiga unggahan di media sosial yang bermuatan tuduhan miring tersebut dan langsung memperlihatkannya kepada Jokowi.

“Bahwa di antara tiga unggahan di media sosial yang dilihat oleh saksi Joko Widodo tersebut terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma di media sosial,” ujar jaksa penuntut umum di persidangan.

Penyelidikan internal oleh tim kuasa hukum Jokowi terus berkembang pasca-temuan awal tersebut.

Sepanjang periode 22 April hingga 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad kembali mengumpulkan dan menunjukkan sedikitnya 28 unggahan media sosial lain yang memiliki narasi serupa, yakni menyerang kehormatan serta nama baik Jokowi terkait keabsahan dokumen akademisnya.

Jaksa menilai Dokter Tifa secara sadar dan konsisten terus memproduksi serta menyebarkan tuduhan ijazah palsu tersebut.

Narasi itu tidak hanya disebarkan melalui jejaring siber secara personal, melainkan juga disuarakan secara langsung dalam berbagai forum diskusi publik hingga tayangan bincang-bincang (talkshow).

Akibat aksi berulang tersebut, pihak korban merasa dirugikan secara personal. “Akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Joko Widodo mengalami kerugian materiil yaitu tercemarnya nama baik saksi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya,” jelas jaksa.

Atas perbuatannya, tim jaksa penuntut umum menjerat Dokter Tifa dengan dakwaan berlapis dan alternatif yang cukup berat.

Pada dakwaan primair, jaksa memasang Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan klausul alternatif berikutnya menggunakan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Selain draf pasal dalam kodifikasi KUHP, Dokter Tifa juga dibayangi oleh jerat hukum dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jaksa mengajukan dakwaan pelanggaran Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang masing-masing dikombinasikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Sidang dilaporkan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan ekspesi atau keberatan dari kubu terdakwa.[prs]