DPR, Hukum  

Tegaskan Tak Pandang Bulu, MKD Siap Gelar Sidang Etik Deddy Sitorus

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam/Net

Realitarakyat.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka peluang untuk memanggil anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, pada masa reses.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) terkait ucapan “kayak sirkus” dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Dalam Negeri.

​​Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menyatakan pihaknya telah menerima berkas pengaduan bernomor registrasi 78 tersebut dan tengah berkoordinasi dengan jajaran pimpinan serta anggota MKD untuk menentukan langkah selanjutnya.

​”Sudah kita terima laporannya. Ini lagi reses, kita langsung koordinasi dengan pimpinan dan anggota untuk menentukan sikap kapan memanggil yang bersangkutan,” ujar Dek Gam di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

​Dek Gam menegaskan, pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor tidak harus menunggu masa reses berakhir.

Apabila penanganan perkara ini dinilai mendesak, MKD akan mengajukan izin kepada pimpinan DPR RI untuk menggelar persidangan secepatnya tanpa memandang asal fraksi atau partai politik terlapor.

​Sebelumnya, KWP resmi melaporkan Deddy Sitorus ke MKD setelah imbauan agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka tidak diindahkan.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP, Erwin Syahputra, menyebutkan bahwa pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan dengan melampirkan bukti rekaman video situasi rapat.

​Menanggapi laporan tersebut, Deddy Sitorus membantah tuduhan bahwa ia menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus”.

Deddy mengklarifikasi bahwa kritikannya saat rapat ditujukan kepada para Tenaga Ahli (TA) dan staf peserta rapat yang memenuhi ruangan, bukan kepada awak media yang sedang bertugas meliput. (ndi)