DPR  

DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK, Komisi II: Ini Harapan Masyarakat!

DPR dan Pemerintah Finalisasi Status Guru PPPK, Komisi II: Ini Harapan Masyarakat!
Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah dan pimpinan DPR terkait alih status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat.

Bahtra menegaskan bahwa Komisi II DPR yang membidangi aparatur negara secara konsisten menggelar rapat koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian PANRB guna mengurai persoalan tenaga honorer dan PPPK.

“Jadi, saya pikir itu sesuatu yang bagus dan ini semua menjadi harapan mungkin PPPK yang selama ini ada isu akan dirumahkan dan itu terbantah dengan sendirinya. Saya pikir, kita harus berterima kasih dengan Presiden Prabowo,” kata Bahtra di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Mengenai mekanisme serta teknis pelaksanaan seleksi PNS yang diproyeksikan mulai bergulir pada awal 2027, Komisi II DPR menyerahkan sepenuhnya formulasi aturan kepada Kementerian PANRB.

Pengalihan Beban Gaji: Seluruh hak gaji dan tunjangan guru akan dialihkan secara langsung menjadi beban APBN atau pemerintah pusat.

Cakupan Penerima: Kebijakan ini berlaku inklusif bagi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga guru Taman Kanak-kanak (TK).

“Yang paling penting adalah tenaga pendidik kita, guru-guru kita nanti gajinya itu akan ditanggung oleh APBN dan akan menjadi tanggungan pemerintah pusat,” ucap Bahtra.

Sebelumnya, keputusan ini difinalisasi dalam rapat bersama antara pimpinan DPR RI dan perwakilan pemerintah pada Selasa (18/8/2026). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa skema ini mencakup guru PPPK paruh waktu maupun penuh waktu.

“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru PPPK paruh waktu, PPPK yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” kata Dasco.

Menteri PANRB Rini Widyantini memperjelas tahapan transisi tersebut, di mana guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat terlebih dahulu menjadi PPPK penuh waktu.

Setelah itu, para guru PPPK penuh waktu diberikan kesempatan mengikuti seleksi PNS pada awal 2027.[prs]