Muzani: Qanun Asasi NU Penting Jaga Keutuhan NKRI

Muzani: Qanun Asasi NU Penting Jaga Keutuhan NKRI

Realitarakyat.com  – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama (NU) memiliki peran penting sebagai landasan pemikiran dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Muzani, Qanun Asasi perlu dipahami dalam konteks perjalanan NU sejak organisasi tersebut berdiri pada 1926. Sejak awal, NU tidak hanya berkonsentrasi pada persoalan keumatan, tetapi juga memiliki perhatian terhadap kehidupan kebangsaan.

“Kalau hari ini kemudian membicarakan tentang Qanun Asasi, itu sesuatu yang sangat mendasar bagi perjuangan kita semua sebagai bangsa,” ujar Muzani dalam Halaqah Kebangsaan dan Qanun Asasi NU di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Muzani menjelaskan, Qanun Asasi yang disusun KH Hasyim Asy’ari pada 1926 lahir ketika dunia Islam tengah menghadapi perubahan besar setelah runtuhnya Kekhalifahan Utsmaniyah.

Dalam situasi tersebut, NU diarahkan menjadi kekuatan yang mampu memberikan solusi atas persoalan umat sekaligus merangkul berbagai kelompok.

“Kalau Tuan-Tuan baca dengan saksama, ingin menjadikan NU bukan sebagai musuh dan ancaman bagi gerakan mana pun. NU harus menjadi solusi bagi problem keumatan,” katanya.

NU dan Perjuangan Mempertahankan Negara

Muzani mengatakan semangat tersebut kemudian terlihat dalam perjalanan NU, termasuk keterlibatan kalangan pesantren dalam perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

Menurut dia, perjuangan membela negara dan merebut kemerdekaan menjadi bagian dari keyakinan yang dibangun para ulama NU.

“Karena membela negara, merebut kemerdekaan bagian dari kewajiban, dan keyakinan itu dibangun oleh Kiai Hasyim,” ujar Muzani.

Ia menilai perjuangan mempertahankan Indonesia tidak hanya dilakukan melalui kekuatan bersenjata. Jalur politik juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keberlangsungan negara.

“Perjuangan lewat tentara, lewat bersenjata saja tidak cukup, dan harus berjuang melalui politik,” katanya.

Muzani juga menyoroti konsistensi NU ketika Indonesia menghadapi berbagai ancaman perpecahan dan disintegrasi pada masa awal kemerdekaan.

“Setiap ancaman negara, setiap ancaman perpecahan, setiap ancaman disintegrasi, NU selalu tampil ke depan membela bangsa dan negara,” ujar dia.

Ia menyebut keterlibatan para ulama dalam dinamika politik dan ketatanegaraan pada awal 1950-an sebagai salah satu contoh bagaimana pendekatan keagamaan dan politik digunakan untuk menjaga stabilitas bangsa.

Menurut Muzani, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemikiran keagamaan dapat menjadi bagian dari upaya mencari jalan keluar atas persoalan kebangsaan.

“Itu bagian dari penguatan, bagian dari ijtihad para ulama, para kiai untuk bagaimana menyelamatkan bangsa dan negara,” katanya.

Dinilai Tetap Relevan

Muzani menilai nilai-nilai yang terkandung dalam Qanun Asasi masih relevan untuk menghadapi tantangan persatuan bangsa saat ini.

Ia memandang Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah, tetapi filosofi yang terus hidup dalam perjalanan kebangsaan Indonesia.

“Qanun Asasi ini adalah semangat filosofi yang hidup sepanjang zaman,” ujar Muzani.

Ia juga menilai keberadaan NU memberikan kontribusi penting bagi perjalanan bangsa Indonesia.

“Indonesia beruntung ada Nahdlatul Ulama. Indonesia beruntung karena ada Qanun Asasi,” kata Muzani.(Ess)