Realitarakyat.com — Polres Metro Jakarta Pusat menerapkan pendekatan humanis dan komunikatif dalam mengamankan penyampaian aspirasi masyarakat di sejumlah titik di Jakarta Pusat, termasuk kawasan Gedung DPR/MPR RI.
Pendekatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus memastikan masyarakat tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi. Polisi juga berupaya agar aktivitas warga lainnya di sekitar lokasi tetap berjalan.
“Kami mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan kondusif dalam melayani masyarakat. Kami berharap seluruh penyampaian aspirasi masyarakat dapat berlangsung dengan tertib dan situasi tetap nyaman dan aktivitas masyarakat lainnya dapat berjalan dengan baik,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung, Kamis (27/8/2026).
Menurut Reynold, pola pelayanan tersebut diharapkan memudahkan personel dalam memberikan pelayanan di setiap titik penyampaian aspirasi. Di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat tetap dapat dijalankan tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Untuk mendukung pengamanan, kepolisian membagi wilayah pelayanan di sekitar Gedung DPR/MPR RI menjadi enam zona. Pembagian ini ditujukan agar personel dapat melakukan pemantauan dan pelayanan secara optimal.
“Untuk memberikan pelayanan di titik-titik penyampaian aspirasi sekaligus menjaga ketertiban, kami membagi wilayah pelayanan menjadi enam zona. Pembagian ini dilakukan untuk memastikan kelancaran dan operasional personel berjalan optimal,” ujar Reynold.
Reynold memimpin langsung pelayanan di Zona 1 yang mencakup kawasan Ring 1 Gedung DPR/MPR RI.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Mirzal Maulana memimpin pelayanan di wilayah hukum Polsek Metro Gambir. Pembagian tugas tersebut dilakukan untuk memastikan situasi di berbagai wilayah dapat terpantau.
Di kawasan Senayan dan sekitarnya, kepolisian menetapkan lima zona tambahan. Zona 2 mencakup sejumlah titik di sekitar kompleks DPR/MPR RI hingga Flyover Semanggi.
Zona 3 meliputi Pintu Escape Mal Senayan Park (SPARK), TVRI, Traffic Light (TL) Hotel Mulia, hingga TL Asia Afrika.
Adapun Zona 4 mencakup Gerbang Pancasila atau gerbang belakang DPR RI hingga Jalan Gelora.
Zona 5 meliputi kawasan Pos Polisi Palmerah, Stasiun Palmerah, Masjid DPR, hingga Gedung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Sementara Zona 6 mencakup kawasan BPK RI, Lorong Warga, dan Ladokgi Atas.
Dengan pembagian tersebut, kepolisian memastikan pelayanan dan pengamanan dapat dilakukan di setiap titik secara terkoordinasi. Pendekatan humanis dan komunikatif juga menjadi bagian dari upaya menjaga penyampaian aspirasi tetap berlangsung aman dan tertib.(Din)







