Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai rencana pemerintah meningkatkan kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menjadi Badan Pengadaan Pemerintah sangat relevan dengan tingginya potensi kerawanan korupsi pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, selama ini kerap menjadi titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Tentu ini selaras dengan beberapa persoalan yang terungkap dari sejumlah perkara yang ditangani KPK,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Budi berharap pembentukan Badan Pengadaan Pemerintah ke depan dapat mendorong proses pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, efektif, serta efisien.
“Harapannya dengan pembentukan badan pengadaan nasional ini, tentu ada efektivitas dan efisiensi dalam proses serta mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah,” katanya.
Wacana transformasi LKPP tersebut sebelumnya disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam penyampaian keterangan pemerintah mengenai RAPBN Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Presiden menilai konsolidasi pengadaan nasional diperlukan untuk memperkuat daya tawar pemerintah dan menghentikan pemborosan anggaran.
Berdasarkan data LKPP, konsolidasi pengadaan di tingkat daerah terbukti berhasil mencatatkan efisiensi sebesar 20,86 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 25,43 persen pada 2026.
Prabowo menyoroti masih ditemukannya praktik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah yang membeli barang sejenis secara terpisah dengan variasi harga yang tak wajar.
Oleh karena itu, pemerintah berkomitmen mendorong pemusatan pengadaan barang sejenis dan memohon dukungan DPR RI untuk merealisasikan penguatan lembaga tersebut. (*)







