Realitarakyat.com — Pengadilan Kriminal Suriah menjatuhkan vonis hukuman mati in absentia terhadap mantan Presiden Bashar Al Assad pada Selasa (11/8).
Assad dinyatakan terbukti bersalah atas pembunuhan berencana dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang sipil yang melanda negara tersebut.
Putusan pengadilan di ibu kota Damaskus ini mencakup seluruh kejahatan yang terjadi selama konflik 13 tahun sejak 2011.
Selain Assad, majelis hakim turut menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan kepala keamanan politik Provinsi Daraa, Atef Najib, atas dakwaan pembunuhan berencana dan penyiksaan.
Berdasarkan keterangan yang dikutip dari Al Jazeera, pengadilan menyatakan bahwa tindakan represif pemerintahan Assad di Provinsi Daraa pada tahun 2011 dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Wilayah selatan Suriah tersebut menjadi titik awal pecahnya protes warga terhadap kediktatoran Assad yang terinspirasi oleh gelombang Arab Spring.
Alih-alih merespons secara persuasif, rezim Assad mengepung Kota Daraa dan mengerahkan kekuatan militer untuk memadamkan demonstrasi.
Respon keras tersebut memicu sebagian massa mengangkat senjata, yang kemudian memicu eskalasi konflik menjadi perang sipil berkepanjangan selama 13 tahun.
Kekuasaan Assad akhirnya runtuh pada Desember 2024 setelah koalisi pemberontak di bawah pimpinan Ahmed Al Sharaa berhasil mendobrak ibu kota Damaskus dan menguasai pusat pemerintahan.
Saat ini, Assad bersama keluarganya telah melarikan diri dan menetap di Moskow, Rusia, yang selama ini dikenal sebagai salah satu sekutu terdekatnya. (*)







