Realitarakyat.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sturman Panjaitan optimistis kehadiran Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) bakal mengubah tata kelola informasi negara agar tidak lagi menjadi tumpukan arsip pasif.
Sturman menegaskan bahwa integrasi data nasional sangat mendesak untuk dijadikan pijakan utama dalam perumusan kebijakan publik serta perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.
Sturman meluruskan bahwa skema pengintegrasian data nasional tersebut tidak bermaksud untuk memusatkan atau mendikte kewenangan lembaga tertentu.
Setiap instansi produsen data tetap memegang penuh tanggung jawab atas validitas informasi yang dihimpun, sementara negara hadir untuk memastikan penggunaan standar dan metodologi acuan yang seragam.
“Dengan undang-undang ini, data yang dimiliki negara tidak lagi berhenti sebagai tumpukan arsip,” kata Sturman Panjaitan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
“Tetapi menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan publik yang efektif serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Baleg DPR RI mencatat sedikitnya ada enam persoalan klasik tata kelola data nasional yang terus berulang, mulai dari maraknya fragmentasi ego sektoral hingga ketidaksinkronan data antarkementerian.
Kondisi ini dinilai kerap memicu pemborosan keuangan negara akibat pembangunan ratusan sistem informasi mandiri yang tidak saling terintegrasi serta menyebabkan penyaluran bantuan sosial sering salah sasaran.
DPR RI akhirnya mengambil langkah proaktif dengan menjadikan RUU SDI sebagai inisiatif parlemen demi memberikan kepastian hukum yang utuh.
Pembenahan tata kelola data ini diposisikan sebagai pemenuhan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang membutuhkan perlindungan negara.
“Rangkaian persoalan tersebut bukan sekadar teknis administrasi, melainkan persoalan keadilan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” tegas Sturman.
Penyelesaian RUU SDI diharapkan mampu mengakhiri tumpang tindih kewenangan antarinstansi pemerintah pusat hingga tingkat desa.
Masyarakat menantikan hadirnya satu referensi data tunggal nasional yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
“Atas dasar itulah DPR mengambil inisiatif untuk menyusun RUU Satu Data Indonesia ini,” pungkas Sturman.[prs]







