Kemnaker Siapkan Peta Jalan Pekerja Rumah Tangga

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Pekerja Rumah Tangga

Realitarakyat.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyusun peta jalan tata kelola pekerja rumah tangga (PRT) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan tersebut disiapkan untuk memperjelas tata kelola PRT, termasuk aspek kompetensi dan pelindungan dalam hubungan kerja.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, regulasi baru menjadi momentum untuk mengubah cara pandang terhadap PRT.

Menurut dia, PRT kini ditempatkan sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, bukan sekadar disebut sebagai pembantu atau asisten.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” ujar Anwar dalam keterangannya di Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/9/2026).

Anwar mengatakan, pengakuan PRT sebagai pekerja perlu diikuti dengan standar kompetensi dan tata kelola yang jelas.

Hal itu dinilai penting karena PRT merupakan bagian dari sektor ekonomi perawatan yang berperan dalam mendukung keberlangsungan rumah tangga. Namun, sebagian besar pekerjaan tersebut masih berada di sektor informal.

“Karena itu, Kemnaker melihat perlunya penyusunan standar kompetensi yang sesuai dengan karakteristik pekerjaan domestik di Indonesia,” katanya.

Salah satu rujukan yang dapat digunakan adalah standar kompetensi bagi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada sektor domestik di luar negeri. Standar tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan di dalam negeri.

Kemnaker juga akan menyelaraskan penyusunan peta jalan dengan aturan pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2026.

Menurut Anwar, kejelasan tata kelola diperlukan agar ketentuan mengenai pelindungan PRT dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

“Atas dasar itu, penyusunan peta jalan menjadi penting untuk memberikan arah yang jelas dalam membangun tata kelola PRT secara bertahap,” ujarnya.

Pemerintah berharap kerangka tersebut dapat menjadi acuan dalam memberikan kepastian hak sekaligus meningkatkan profesionalitas PRT.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” kata Anwar.(Arp)