Scam Trading Saham-Kripto, Transaksi Rp 3,19 Triliun Terungkap

Scam Trading Saham-Kripto, Transaksi Rp 3,19 Triliun Terungkap

Realitarakyat.com  — Polisi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan penipuan online dengan modus investasi saham dan aset kripto. Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur itu memiliki jejak transaksi hingga Rp 3,19 triliun.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan pihak yang terlibat.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” ujar Nanang, dikutip dari keterangan PPATK, Rabu (30/9/2026).

Kasus bermula ketika sejumlah korban mendapat tawaran investasi melalui media sosial. Mereka kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan perdagangan saham dan aset kripto dengan iming-iming keuntungan tinggi serta bonus hingga 30-200 persen.

Dalam penyidikan, polisi menemukan sejumlah platform yang diduga digunakan dalam menjalankan modus tersebut, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR.

Dana yang disetorkan korban diduga dialirkan melalui sejumlah rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan. Polisi telah menetapkan tiga tersangka dan menahan mereka, yakni FR, KPP, dan WH.

Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari penyediaan perusahaan, penggunaan rekening nominee, hingga pengelolaan sarana keuangan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK telah memblokir dan menyita dana dari 77 rekening bank dengan nilai sekitar Rp 81,5 miliar.

Penelusuran juga menemukan adanya akumulasi transaksi sekitar Rp 3,19 triliun pada sejumlah rekening perusahaan yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut. Transaksi itu tercatat dalam periode 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

Namun, angka Rp 3,19 triliun tersebut merupakan total perputaran dana pada rekening yang sedang ditelusuri dan bukan nilai kerugian korban.

Berdasarkan tujuh laporan polisi yang telah diterima, kerugian korban sementara mencapai sekitar Rp 12,9 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan penyidik masih menelusuri aliran dana dan aset bersama PPATK, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” ujar Bimo.(Arp)