Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) proyek Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (13/10/2026).
Arif tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menggunakan mobil tahanan untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut menjadi perhatian karena penyidik menyita barang bukti uang dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Arif diduga terlibat dalam perkara pengurusan HGB tersebut. Ia juga disebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Pemeriksaan terhadap Arif merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan HGB proyek Summarecon di Kabupaten Bogor.
Meski demikian, dugaan keterlibatan para pihak dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak menghilangkan hak seseorang untuk memperoleh peradilan yang adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Din)







