Pakar IPB: Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum

Pakar IPB: Reforma Agraria Harus Beri Kepastian Hukum

Realitarakyat.com  — Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor (IPB) Sudarsono Soedomo menilai Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria perlu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pemerintah, sekaligus dunia usaha.

Menurut Sudarsono, reforma agraria seharusnya menjadi instrumen untuk mengurangi ketidakpastian terkait pertanahan, bukan justru menciptakan persoalan hukum baru.

“Reforma agraria harus mengubah ketidakpastian menjadi kepastian yang lebih adil,” ujar Sudarsono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Ia mengatakan, kepastian hukum harus menjadi salah satu hasil utama dari pelaksanaan reforma agraria. Karena itu, hak atas tanah yang telah diterbitkan secara sah dan masih berlaku perlu mendapat perlindungan sesuai ketentuan hukum.

Menurut dia, setidaknya ada tiga hal yang harus diperjelas dalam pelaksanaan reforma agraria, yakni objek tanah, pihak yang memiliki atau menguasai tanah, serta prosedur dan konsekuensi hukum dari setiap kebijakan pemerintah.

Dengan kerangka tersebut, reforma agraria tidak cukup hanya menentukan pihak yang akan memperoleh tanah. Pemerintah juga harus memastikan status hukum tanah sebelum menetapkannya sebagai objek reforma agraria.

Sudarsono menilai perlindungan terhadap hak yang telah ada bukan berarti menghambat reforma agraria. Sebaliknya, kejelasan status hak diperlukan agar kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Sudarsono juga menyoroti cakupan objek reforma agraria yang meliputi berbagai kategori tanah. Menurut dia, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara tegas mengenai konsekuensi hukum terhadap hak yang sudah ada.

Kejelasan tersebut penting untuk mencegah perbedaan tafsir dalam penerapan kebijakan di lapangan. Hal itu terutama berkaitan dengan dunia usaha yang membutuhkan kepastian dalam menjalankan investasi.

Menurut Sudarsono, investor pada dasarnya memahami bahwa aturan dapat mengalami perubahan seiring perkembangan kebijakan. Namun, hal yang lebih penting adalah kemampuan pelaku usaha memperkirakan bagaimana aturan tersebut akan diterapkan.

“Investor yang rasional memahami bahwa hukum dapat berubah. Yang diperlukan adalah kemampuan untuk memperkirakan bagaimana hukum tersebut akan diterapkan,” ujarnya.

Karena itu, kepastian investasi dalam reforma agraria berkaitan erat dengan prediktabilitas. Pelaku usaha membutuhkan kejelasan mengenai status hukum tanah, keabsahan hak atau izin, kriteria tanah yang dapat menjadi objek reforma agraria, hingga prosedur penetapannya.

Selain itu, pemerintah perlu memperjelas kedudukan pemegang hak, konsekuensi hukum setelah suatu tanah ditetapkan sebagai objek reforma agraria, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.

Sudarsono berharap kerangka hukum reforma agraria nantinya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha sehingga penataan agraria dapat berjalan adil tanpa mengorbankan kepastian hukum.(Din)