Realitarakyat.com — Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menerima pengaduan dari warga RW 06 Kebon Sirih, Jakarta Pusat, terkait polemik tukar guling (ruislag) Masjid Al Hurriyah.
BAM menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses pemindahan masjid tersebut, termasuk lokasi pengganti yang dinilai terlalu jauh hingga status hukum tanah wakaf.
Pengaduan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan warga RW 06 Kebon Sirih—didampingi tim penyelamat tanah wakaf dan tim hukum—dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat BAM DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan (Aher) serta dihadiri pimpinan dan anggota BAM lainnya.
Dalam pertemuan tersebut, warga mempertanyakan proses ruislag yang dinilai sepihak karena masjid telah dirobohkan oleh pihak MNC Group, sementara sebagian besar warga tetap menyatakan penolakan.
Aher menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan dan akan memanggil pihak-pihak terlapor untuk mengklarifikasi keabsahan prosedur hukum yang berlaku.
“Yang jelas dengan proses ruislag tersebut masjid tersebut dirobohkan oleh MNC. Sementara warganya tetap tidak setuju,” ujar Aher selepas RDPU.
Soroti Lokasi Pengganti dan Status Tanah Wakaf
Selain prosedur pembongkaran, Aher secara khusus menyoroti lokasi masjid pengganti yang dipindahkan ke kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Menurutnya, lokasi tersebut tidak rasional bagi warga yang selama ini beribadah di Kebon Sirih.
“Menurut laporan mereka, ruislag-nya itu bukan di Kebon Sirih, di Pasar Minggu. Padahal masjid asalnya di Kebon Sirih. Masak iya orang salat Subuh dari Kebon Sirih ke Pasar Minggu? Itu saja sudah kejanggalan,” tegas Aher.
BAM juga akan mendalami status hukum tanah wakaf Masjid Al Hurriyah serta perizinan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diurus sekitar 2022.
Aher menyatakan, pengalihan tanah wakaf tidak boleh dilakukan sembarangan dan wajib mematuhi ketentuan hukum, termasuk memperoleh fatwa MUI serta izin pemerintah demi kepentingan sosial dan keagamaan.
Jika ditemukan cacat hukum dalam penerbitan SHGB, BAM akan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membatalkannya.
Minta Keadilan dan Status Tersangka
Di sisi lain, Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tomy Tampatty, menyampaikan harapan agar BAM DPR dapat membantu menyelesaikan konflik ini.
Selain mendesak pencarian solusi atas masjid yang hilang, warga juga mengadu mengenai status hukum yang menjerat mereka sebagai tersangka akibat laporan dari pihak korporasi.
Sebagai langkah lanjutan, BAM berencana memanggil pihak terlapor dan instansi terkait guna memastikan penyelesaian masalah ini mengedepankan musyawarah serta keadilan bagi masyarakat. (ndi)







