Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, PAN Masih Kaji Putusan MK

Wacana Pemakzulan Gibran Menguat, PAN Masih Kaji Putusan MK

Realitarakyat.com  – Partai Amanat Nasional (PAN) belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Partai tersebut masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan terhadap persyaratan pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga mengatakan, partainya akan mempelajari putusan MK secara saksama sebelum mengambil sikap lebih lanjut.

“PAN akan mengkaji putusan MK dengan baik,” kata Viva kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Ia menegaskan, PAN ingin menempatkan kepentingan bangsa dan negara sebagai pertimbangan utama, bukan kepentingan politik untuk mempertahankan atau meraih kekuasaan.

“Tujuannya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan,” ujarnya.

Pernyataan PAN tersebut muncul di tengah langkah kelompok penggugat yang berencana membawa persoalan persyaratan pendidikan Gibran ke ranah politik dan kelembagaan setelah MK menyatakan gugatan mereka tidak dapat diterima.

Sebelumnya, Denny Indrayana menyatakan pihaknya tengah menyiapkan surat untuk meminta audiensi dengan sejumlah lembaga negara, yakni DPR, DPD, dan MPR.

Denny menyampaikan rencana tersebut kepada wartawan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026). Selain mendatangi lembaga legislatif, kelompoknya juga berencana menemui partai-partai politik untuk menyampaikan tuntutan terkait posisi Gibran.

“Kami tetap akan melakukan gerakan-gerakan audiensi. Kami sedang menyusun surat-surat meminta waktu kepada fraksi DPR, MPR, bahkan juga kami sudah punya komunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny.

Ia berharap upaya tersebut dapat mendorong pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran melalui mekanisme ketatanegaraan.

Menurut Denny, DPR menjadi salah satu lembaga penting yang ingin mereka temui karena memiliki peran konstitusional dalam proses pengusulan pemakzulan. Pihaknya juga ingin mengetahui sikap partai-partai politik serta posisi DPD dalam persoalan tersebut.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, menjelaskan bahwa DPR merupakan pintu awal dalam proses pengusulan pemakzulan presiden atau wakil presiden sesuai mekanisme konstitusi.

“Yang harus kita ketuk adalah pintu Dewan Perwakilan Rakyat, karena merekalah yang kemudian memiliki hak atau kewenangan konstitusional untuk mengusulkan the initial of impeachment, ya. Inisiasi untuk melakukan pemakzulan, itu pintu pertama,” kata Refly.

Namun, wacana pemakzulan tidak serta-merta membuat seorang pejabat dapat diberhentikan dari jabatannya. Proses tersebut harus mengikuti persyaratan dan tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara konstitusional, DPR harus terlebih dahulu menjalankan mekanisme pengusulan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses selanjutnya melibatkan MK untuk memeriksa dan memutus pendapat DPR, sebelum MPR mengambil keputusan sesuai prosedur konstitusi.

Dengan demikian, langkah kelompok penggugat untuk menemui DPR, DPD, MPR, dan partai politik masih merupakan upaya politik untuk menyampaikan aspirasi. Sementara itu, PAN menyatakan masih mempelajari putusan MK dan belum menyampaikan dukungan terhadap wacana pemakzulan Gibran.(Arp)