Lihat Berdasarkan Tanggal
Penyelundup 45 Kg Sabu-sabu Divonis Mati
Daerah, Hukum  

Penyelundup 45 Kg Sabu-sabu Divonis Mati

Realitarakyat.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis mati kepada M Kasem bin Abdullah (35), terdakwa penyelundupan 45 kilogram sabu-sabu. Vonis mati tersebut dibacakan Majelis…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.