Hukum  

Realitarakyat.com – I Wayan Agus Suartama alias IWAS divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pria difabel tanpa tangan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.