Peristiwa  

Realitarakyat.com – Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh memvonis bebas pelaku pemerkosa anak di Aceh Besar berinisial SUR (45), terdakwa yang merupakan ayah kandung dari korban dan juga oknum Aparatur Sipil Negara…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.