Ekonomi  

Realitarakyat.com – Produk Rokok Elektrik (REL) mulai dipungut pajak per 1 Januari 2024. Aturan pemungutan pajak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan,…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.