Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan calon anggota legislatif (caleg) wajib mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau yang bersangkutan tidak bisa dilantik. “Jadi setelah selesai pencoblosan, kan…
tidak Bisa Dilantik
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



