Nasional  

Realitarakyat.com – Presiden Jokowi memberikan tunjangan jabatan fungsional pada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 4 April 2022. Tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2022, Perpres…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.