Besok, Jonas Salean Diadili di Pengadilan Tipikor

  • Bagikan
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Mantan Walikota Kupang, Jonas Salean yang juga anggota DPRD NTT dari Partai Golkar, Selasa (3/11/2020) bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Sidang perdana untuk Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi bagi – bagi tanah Pemerintah Kota Kupang Tahun 2016 – 2017 dengan nilai kerugian keuangan negara hingga Rp. 66 miliar lebih.
Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Kelas IA Kupang, Dju Jhonson Mira Mangngi, S. H, MH yang ditemui wartawan, Senin (2/11/2020) membenarkan hal itu.
Dijelaskan Jhonson, sidang perdana Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU bakal digelar pada besok, Selasa (3/11/2020).
“Iya benar. Besok itu sidang perdana Jonas Salean dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Kejati NTT,” kata Jhonson.
Jhonson menghimbau agar pengunjung sidang yang hadir untuk menyaksikan sidang Jonas Salean dapat mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker.
Terpisah, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H memastikan bahwa sidang perdana Jonas Salean bakal dihadiri oleh JPU guna pembacaan dakwaan untuk Jonas Salean.
Dr. Yanto MP. Ekon, S. H, MH selaku kuasa hukum Jonas Salean kepada wartawan mengaku bahwa sidang perdana untuk Jonas Salean adalah pembacaan surat dakwaan dan dipastikan Jonas Salean selaku terdakwa hadir tepat waktunya.
Dikatakan Yanto, selaku kuasa hukum optimis dengan bukti – bukti yang dimiliki bahwa Sertifikat Hak Pakai No. 05/Desa Kelapa Lima/1981 atas tanah seluas 77.800 M2, termasuk di dalamnya tanah seluas 20.068 M2 yang dikaplingkan dan dibagikan oleh Walikota Kupang Jonas Salean tahun 2016-2017 telah hapus karena telah dilepaskan oleh Bupati Kupang selaku Pemegang Hak pada tahun 1994 atau 2 Tahun sebelum terbentuknya Kota Kupang.
Oleh karena itu, lanjut Yanto, tanah tersebut bukan barang milik daerah Kota Kupang tetapi tanah Negara bekas Hak Pakai yang belum dilekatkan hak apapun, sehingga Negara dalam hal ini Pemerintah Kota Kupang memiliki kewenangan untuk mengatur peruntukannya bagi masyarakat berupa penerbitan SK penunjukan tanah kapling.
Ditegaskan Yanto, tas dasar SK itu, BPN menerbitkan Sertifikat Hak Milik kepada orang per orang sesuai nama yg tercantum dalam SK penunjukan tanah kapling.
Terkait dengan kondisi kesehatan Jonas Salean, tambah Yanto, masih tetap melakukan pemeriksaan rutin atau kontrol sebagai akibat selang yang masih terpasang di kepalanya.(rey)

  • Bagikan