Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sepakat untuk membongkar bangunan khusus yang dijuluki fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Keputusan tegas tersebut diambil saat kunjungan lapangan anggota Parlemen setelah bangunan liar tersebut menjadi temuan mengejutkan dari Ombudsman RI.
Proses perobohan bangunan akan segera dilaksanakan setelah seluruh tahapan pendokumentasian dan pengumpulan alat bukti investigasi diselesaikan secara menyeluruh oleh tim penegak hukum.
“Semuanya sudah diperiksa, sudah direkam, sudah difoto, dan sudah diinventarisasi,” ujar Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, struktur bangunan megah tersebut sama sekali tidak terdaftar sebagai aset barang milik negara serta dibangun tanpa alokasi APBN.
Selain itu, posisi pendirian bangunan yang berada tepat di kawasan bantaran sungai secara jelas telah melanggar aturan tata ruang.
Meskipun kesepakatan pembongkaran telah dicapai bersama Parlemen, mekanisme teknis eksekusi perobohan sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan internal Kemenimipas.
“Secara teknis pelaksanaan pembongkaran itu adalah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,” tutur Sugiat menjelaskan pembagian tugas.
Di sisi lain, Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar proses pembongkaran tidak sampai merusak barang bukti fasilitas mewah yang berada di dalamnya.
Rieke menuntut barang-barang seperti pendingin ruangan, sofa empuk, hingga televisi layar lebar harus didokumentasikan serta disegel terlebih dahulu.
Ketelitian dalam mengamankan barang bukti dinilai sangat krusial agar proses pemeriksaan disiplin aparatur tidak kehilangan substansi hukum di tengah jalan.
“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik sudah dipotret, dicatat, dan disegel,” tegas Rieke.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengonfirmasi bahwa bangunan tersebut murni dibangun secara swadaya tanpa tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Pihaknya kini tengah mendalami jajaran pejabat lapas yang diduga melakukan pembiaraan atas hadirnya fasilitas mewah seperti ruang kebugaran hingga simulator golf.
Penyelidikan mendalam tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran berat aturan disiplin aparatur sipil negara yang melibatkan penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemasyarakatan.
Kemenimipas dijadwalkan bakal menyampaikan hasil analisis bukti dan saksi secara transparan kepada Panja Komisi XIII DPR RI dalam waktu dekat.[prs]







