Hakim MK Arsul Sani: Sertifikat Gibran hanya Bukti Kehadiran, Bukan Tanda Lulus Sekolah

Hakim MK Arsul Sani: Sertifikat Gibran hanya Bukti Kehadiran, Bukan Tanda Lulus Sekolah
Hakim MK Arsul Sani. //net

Realitarakyat.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan adanya dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan luar negeri setingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) saat pencalonan Pilpres 2024.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10) malam.

“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” ujar Arsul.

Berdasarkan fakta persidangan, MK menilai dokumen certificate of attendance atau sertifikat kehadiran yang diajukan Gibran bukanlah bukti kelulusan, melainkan sekadar catatan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dan dihadiri oleh seluruh Hakim Konstitusi sejak pukul 20.00 WIB.

Turut hadir pula pihak pemohon, di antaranya Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta sejumlah perorangan, bersama pihak termohon dari KPU, Bawaslu, dan pihak terkait.

Dalam petitumnya, para pemohon sebelumnya mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa syarat pendidikan dalam UU Pemilu bersifat imperatif, serta meminta agar Gibran didiskualifikasi karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan saat pendaftaran calon wakil presiden. (*)