Golkar Dukung Perpres Investasi Miras Asal Beri Dampak Positif

komisi
Anggota Komisi I DPR Dave Laksono /Net

Realitarakyat.com – Partai Golkar tidak mempermasalahkan peraturan presiden (perpres) yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait investasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua. Golkar menyatakan yang penting sesuai aturan dan memberi dampak positif bagi masyarakat.

“Ya nggak masalah, selama masih sesuai dalam aturan koridor yang berlaku, asalkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kan meningkatkan devisa negara,” kata Ketua DPP Golkar Dave Laksono kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Meski tidak mempermasalahkannya, Dave mengatakan pemerintah perlu mengkaji lebih lanjut terkait aturan hingga dampak sosial dari diizinkannya investasi miras. Terutama, kata dia, perlu diperhitungkan apakah keputusan itu berdampak besar bagi ekonomi lokal dan nasional.

“Ya tentunya perlu pengkajian-pengkajian terhadap aturan-aturan dan dampak sosial. Akan tetapi yang utama dilihat apakah besaran investasi tersebut memiliki dampak yang berarti pada ekonomi lokal dan nasional,” ucapnya.

Dave lantas menyinggung soal aturan penanaman modal asing (PMA). Menurutnya, pemerintah harus memperhatikan negative list, maksimum kepemilikan asing, hingga perda-perda yang harus diikuti terkait investasi miras.

“Ya kan untuk PMA itu ada aturannya, ada negative list, ada maksimum kepemilikan asing, belum lagi perda-perda yang harus diikuti. Semua itu kan untuk saling melindungi, baik rakyat maupun investor,” ujar Dave.

“Selama hal ini berdampak positif kepada masyarakat, meningkatkan kualitas hidup warga, menjaga budaya lokal, ya saya rasa ini demi kebaikan semua,” sambungnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di sini, diatur juga soal penanaman modal untuk minuman beralkohol.

Seperti dikutip dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Sabtu (27/2/2021), penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Penanam modal bisa berupa perseorangan atau badan usaha.

Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, tapi ada yang dikecualikan.[prs]