Realitarakyat.com – Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengusulkan gelaran pilkada serentak dilaksanakan pada 2026 mendatang. Konsekuensi usulan Hasyim, yakni kepala daerah yang terpilih pada 2017, 2018 dan 2020 akan diperpanjang masa jabatannya hingga 2026.
“Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal 2 jenis pemilu serentak: 1. Pemilu Serentak Nasional 2024 (pilpres, pemilu DPR dan DPD); 2. Pemilu Serentak Daerah 2026 (pilkada provinsi/kabupaten/kota dan DPRD provinsi/kabupaten/kota),” kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2021).
Usulan Pilkada Serentak 2026 seperti disampaikan Hasyim didasari atas sejumlah pertimbangan. Salah satunya yakni belum tercapainya keserentakan masa jabatan kepala daerah.
“Satu, tujuan pemilu membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif), karena itu pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif. Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain/pola keserentakan 5 tahunan dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024,” papar Hasyim.
“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg provinsi/kabupaten/kota). Selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum sinkron dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dg masa jabatan anggota DPRD,” imbuhnya.
Usulan Pilkada Serentak 2026 bukan tanpa konsekuensi. Salah satu konsekuensinya adalah memperpanjang masa jabatan kepala daerah yang habis pada 2022, 2023 dan 2025.
“Sebagai konsekuensi desain Pemilu Daerah Serentak 2026, maka: 1) Kepala daerah hasil pilkada 2017, 2018 dan 2020 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2022, 2023, 2024) masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil pemilu daerah serentak 2026,” sebut Hasyim.
“2) Anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 yang masa jabatan habis 5 tahun berikutnya (2024), masa jabatan diperpanjang sampai dengan dilantiknya anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota hasil pemilu daerah serentak 2026,” sambung dia.
Lebih jauh, Hasyim kemudian menjelaskan hal positif yang bisa dipetik jika Pilkada Serentak 2026 digelar. Di antaranya, efisiensi anggaran dan tidak ada pengangkatan Plt kepala daerah.
“Desain kerentakan pemilu daerah serentak 2026 sebagai bentuk win win solution. Membuat happy dan nyaman banyak pihak (kepala daerah definit dan anggota DPRD). Dengan perpanjangan masa jabatan sampai dengan 2026, serta tidak perlu menyediakan Penjabat atau Plt kepala daerah untuk durasi waktu yang panjang,” ujar Hasyim.
Seperti diketahui, saat ini DPR sedang membahas revisi UU Pemilu. Fraksi-fraksi di DPR pun masih terbelah perihal penyelenggaraan Pilkada 2022 atau 2024.[prs]