Realitarakyat.com – Setelah tim penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), menetapkan HF dan ZD sebagai tersangka, kini penyidik Kejati NTT kembali memanggil Ali Antonius, S. H.
Ali Antonius, S. H dipanggil tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD sebagai tersangka.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/02/2021) membenarkan hal itu.
Dijelaskan Abdul, Ali Antonius, S. H yang merupakan kuasa hukum Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus CH. Dula tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Kerangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
“Iya benar. Ada pemanggilan kepada Ali Antonius, S. H dari penyidik Kejati NTT untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus keterangan palsu yang melibatkan HF dan ZD,” ungkap Abdul.
Menurut Abdul, berdasarkan surat panggilan yang dikeluarkan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, Ali Antonius, S. H bakal diperiksa pada, Senin (15/02/2021) sebagai saksi.
Ditambahkan Abdul, Ali Antonius, S. H bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di Pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan aset negara di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Menurut Abdul, seluruhnya telah diatur dalam Pasal 21 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 22 Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terpisah, Ali Antonius, S. H yang dihubungi via hand phone (HP) selulernya, Jumat (12/02/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan.
Ketua DPC Peradi NTT, Philipus Fernandes, S. H yang dikonfirmasi terkait pemanggilan Ali Antonius, S. H menyatakan menghormati dan menghargai proses pemanggilan yang dilakukan penyidik Kejati NTT.
Untuk itu, sebagai Ketua DPC Peradi NTT akan mendampingi Ali Antonius, S. H sebagai advokad yang bernaung dibawah Peradi. Untuk itu, Peradi akan mempelajari masalah tersebut adakah pelanggaran kode etik atau tidak.
Menurut Fernandes, sebagai advokad dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang juga dilindungi oleh Undang – Undang advokat.
“Dari Peradi masih telusuri apakah ada pelanggaran kode etik atau mens rea dalam pelaksanaan tugasnya sebagai advokat,” kata Fernandes.
Ditegaskan Fernandes, jika ternyata ada indikasi pelanggaran kode etik Peradi meminta agar diproses dan diselesaikan di dewan kode etik yang dikarenakan pertimbangan advokat juga adalah penegak hukum.(rey)







