Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Ikut Sukseskan Implementasi UU Ciptaker

Airlangga Hartarto Minta Kader Golkar Ikut Sukseskan Implementasi UU Ciptaker

Realitarakyat.com – Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mendorong pemerintah segera menerapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dia juga mendorong agar implementasi Undang-Undang Ciptaker dapat dilaksanakan dan disukseskan oleh para kader.

Hal ini disampaikan Airlangga saat menyampaikan sikap politik partai usai menggelar Rapimnas Partai Golkar 2021, Sabtu (6/3/2021).

“Partai Golkar mendorong percepatan implementasi UU Cipta Kerja beserta aturan-aturan turunannya,” kata Airlangga dalam pidato yang ditayangkan secara daring.

Kata dia, Undang-undang Cipta Kerja yang sempat menuai kontroversi di akhir 2020 kemarin itu bisa meningkatkan efektivitas ekonomi di tengah pandemi covid-19. Menteri Koordinator Perekonomian ini menyebut UU Cipta Kerja bisa meningkatkan efisiensi pembangunan di segala bidang.

“Terutama dalam rangka penciptaan lapangan kerja, demi terciptanya Indonesia yang berdaulat, maju, adil dan makmur,” kata dia.

Selain itu, terdapat beberapa hal lain yang menjadi perhatian serta sikap dari Partai Golkar dalam Rapimnas. Salah satunya mendorong pemerintah untuk meningkatkan program-program prorakyat hingga program penguatan UMKM.

“Misalnya dengan meningkatkan program-program pro-rakyat, program penguatan UMKM, program reforma agraria dan redistribusi aset guna menjaga daya beli masyarakat serta mengurangi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi,” tukasnya.

Airlangga menuturkan Partai Golkar juga mendukung penolakan revisi Undang-Undang Pemilu dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Airlangga berpesan agar para kader lebih berfokus mengurus penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

“Dalam rangka menjamin jalannya pemerintahan yang efektif, demokratis, dan terjaganya stabilitas politik agar lebih fokus pada penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi pascapandemi, Partai Golkar mendukung langkah untuk tidak melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024,” tutupnya.[prs]