Geledah Apartemen Tersangka Asbri, Kejagung Amankan 36 Lukisan Lapis Emas

  • Bagikan
asabri
Gedung Asabri/Net
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen Raffles Residences milik Direktur Utama PT Jakarta Emiten, Jimmy Sutopo, yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi PT ASABRI (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya turut menyita 36 lukisan dengan lapisan emas yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penggeledahan itu.

“Dengan predicate crime (kejahatan asal) tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka JS,” kata Leonard kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Kamis (4/3).

Selain itu, penyidik juga turut menggeledah apartemen Jimmy yang berada di Gandaria 8 Office Tower, Lantai 9, Jakarta Selatan. Kemudian, penggeledahan juga dilakukukan di PT Bumiputera Sekuritas selaku anak perusahaan AJB Bumiputera 1912.

Lalu, penyidik juga menggeledah safe deposit box (SDB) atas nama: Christopher Pandu Winata dengan Nomor SDB: B808, yang berada di Kantor PT Bank KEB Hana Indonesia Kantor Cabang Mangkuluhur yang terletak di Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 1-3 Jakarta.

Terakhir, penyidik juga menggeledah apartemen Ambassador Residence Lantai 6 H d/a. Jalan Denpasar Raya Kav.5, RT 16 RW 4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan dalam perkara atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro.

“Selanjutnya terhadap apartemen dan barang berharga di dalamnya dilakukan penyegelan dan akan dilakukan penilaian harga lukisan tersebut oleh kurator dan akan dilanjutkan dengan penyitaan baik terhadap apartemen maupun lukisan tersebut,” tambahnya lagi.

Dalam kasus Asabri, setidaknya ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka penyidik. Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat.

Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu. Sementara, mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja yang membuat kesepakatan dengan pihak swasta.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp23,7 triliun.[prs]

  • Bagikan