Realitarakyat.com – Partai NasDem merespons soal isu masa jabatan presiden 3 periode. NasDem menegaskan amandemen kelima UUD 1945 belum perlu dilakukan.
“Fraksi NasDem memandang belum perlu dilakukan amandemen kelima,” kata Ketua Fraksi NasDem MPR RI, Taufik Besari atau Tobas, kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Menurut Tobas, NasDem menilai UUD NRI 1945 sudah lengkap mengatur prinsip kenegaraan. Mulai dati aspek demokrasi, ekonomi, hingga kesejahteraan rakyat.
“Menurut Fraksi NasDem di MPR RI, saat ini UUD Negara RI 1945 telah lengkap mengatur prinsip-prinsip bernegara, mengenai demokrasi, ketatanegaraan dan pemerintahan, hak asasi manusia, ekonomi dan kesejahteraan rakjat,” ujarnya.
Tobas juga menilai, lebih baik energi bangsa Indonesia dicurahkan untuk mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan bergotong royong. Khususnya, dalam menghadapi pandemi COVID-19 saat ini.
“Dan lebih baik energi kita curahkan untuk mengajak rakyat mewujudkan konstitusionalisme dalam kehidupan sehari-hari dan bergotong-royong menghadapi penanggulangan pandemi COVID-19 ini,” ujarnya.
Selain itu, Tobas menegaskan tidak ada wacana penambahan masa jabatan presiden di MPR RI. Menurutnya, itu hanya isu politis semata.
“Saat ini tidak ada wacana penambahan masa periode presiden di dalam MPR sama sekali. Isu tersebut dilontarkan oleh pihak-pihak tertentu sebagai isu politik semata,” tuturnya.[prs]







