Daerah  

BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp1,4 Miliar di Terminal BIL

BNNP NTB Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp1,4 Miliar di Terminal BIL

Realitarakyat.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB, melalui Bagian Pemberantasan. Kamis (08/07/2021) berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan barang buktinya di terminal Bandara Internasional Lombok (BIL).

Kepala BNNP NTB Kombespol Gagas Nugraha, SIK saat Press release Kamis (15/7/2021) di kantor BNNP NTB yang di dampingi wakil Direktur Ditnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah SIK, MH. dan Kombespol I Made Ardana MM.

Menjelaskan bahwa Tim nya berhasil menggagalkan dan menangkap Tiga orang pelaku masing-masing S asal Lombok Timur, laki 38 tahun, RN asal Jawa, laki 44 tahun dan R asal Medan, laki 33 tahun. “Ketiganya kita amankan di terminal domistik Bandara Internasional Lombok dan mereka tidak melakukan perlawanan,” katanya.

Di jelaskannya, ke tiga pelaku adalah penumpang pesawat domestik dari Batam menuju Lombok setelah transit di Jakarta sesuai boarding pass yang dimiliki oleh ketiganya.

Pengungkapan barang haram ini, berkat informasi dari masyarakat yang di tindak lanjuti oleh kami dengan melakukan kerja sama dengan pihak Avsec dan KKP sehingga pnggagalan dan penangkapan dapat kami laksanakan dengan lancar.

Lebih jauh Kepala BNNP NTB, menjelaskan bahwa modus yang mereka gunakan dalam melakukan aksinya yaitu ketiga pelaku membawa Narkotika golongan I jenis sabu dengan cara roket atau masukkan dalam Dubur.

“Saat Tim kami melakukan interogasi singkat dan penggeledahan dengan tersangka ketiga, mereka mengaku membawa Narkotika jenis sabu yang di sembunyikan di dalam dubur” terangnya.

Dari keterangan ketiga pelaku Setelah ketiganya masing-masing mereka mengeluarkan barang dari duburnya berupa kapsul sejumlah 3 buah paket yang telah di modifikasi dan terbungkus kondom. Dimana Tersangka S membawa barang-barang tersebut dengan total berat brutto 247, 03 gr, sedang tersangka RN berhasil membawakan barang-barang yang diduga shabu dengan berat total brutto 244, 49 gr, sedang terduga R membawakan barang yang juga diduga shabu dengan total berat brutto 246, 02 gr. Dan ketiga terduga tersebut berikut BB yang dibawa ke kantor BNNP NTB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Bila diuangkan barang bukti Shabu tersebut senilai 1.475.080.000,- (Harga rata-rata 2 Juta per Gram di NTB) dan apabila diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 12 orang (penyalahguna coba pakai), maka dengan pengungkapan tersebut, setidaknya BNNP NTB telah berhasil menyelamatkan kurang lebih 8.850 anak bangsa di NTB dari penyalahgunaan narkoba.,” tegasnya.

Ketiga pelaku, tutur Kepala BNN ini akan disangkakan dengan pelanggaran pasal 112 dan 114 ayat (2), UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman paling maksimal Hukuman mati dan hukuman minimal 5 tahun penjara. Saat ini ketiga terduga pelaku BB di amankan di kantor BNNP NTB di Mataram.

Kepala BNNP NTB menghimbau, meski saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan upaya vaksinasi dan pencegahan Covid namun pihaknya beserta jajarannya akan tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba, jangan sampai bandar narkoba memanfaatkan situasi covid-19 untuk meningkatkan aksi peredaran narkoba.

“Dan kepada seluruh masyarakat NTB khususnya bila melihat aktivitas yang dilakukan baik itu transaksi maupun produksi narkotika agar jangan ragu untuk segera melaporkan kepada pihak BNN atau Polisi terdekat,” tutupnya.(LS)