Realitarakyat.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang lima unit kapal milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Pelelangan dilakukan melalui penawaran terbuka pada 2 Juli 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezen Simanjuntak mengatakan dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 45 KUHAP terhadap 17 unit kapal dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada PT. Asabri atas nama tersangka HH.
“Total yang didapatkan dari pelelangan lima kapal adalah Rp27 miliar,” ujar Leonard dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Adapun lima unit kapal berhasil terjual di antaranya Kapal Barge ARK 02 terletak di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda yang ditawarkan dengan harga limit Rp8.090.000.000. Kapal tersebut terjual dengan harga Rp8.190.000.000.
“Kemudian Kapal Barge ARK 06 yang ditawarkan dengan harga limit Rp8.300.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp11.500.000.000,” kata Leonard.
Berikutnya, Kapal Tug Boat TAURIANS TWO terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp1.810.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp2.250.000.000.
Kapal keempat jenis Tug Boat TAURIANS THREE terletak di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, ditawarkan dengan harga limit Rp1.810.000.000 dan terjual dengan harga Rp2.754.000.000.
Terakhir, unit Kapal Tug Boat TAURIANS ONE ditawarkan dengan harga limit Rp1.780.000.000 dan laku terjual dengan harga Rp2.492.000.000.
Menurut Leonard, semua hasil bersih lelang akan disetorkan ke rekening penampungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Dana ini dapat digunakan sebagai barang bukti pengganti dalam proses penyelesaian perkara Heru Hidayat.
Sedangkan terhadap 12 unit kapal yang tidak laku akan dikembalikan kepada Penyidik sebagai barang bukti.[prs]







