DPR  

Lalu Hadrian Minta RUU Sisdiknas Beri Kepastian dan Perlindungan Guru

Lalu Hadrian Minta RUU Sisdiknas Beri Kepastian dan Perlindungan Guru
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani/Net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menegaskan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) harus menghadirkan tata kelola guru yang adil, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Menurutnya, pengelolaan guru tidak boleh hanya dilihat dari persoalan status kepegawaian, tetapi harus dikaitkan dengan kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Lalu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), dan Perkumpulan Insan Sekolah Swasta Indonesia (PERISAI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Forum tersebut membahas masukan mengenai tata kelola guru sebagai salah satu bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU Sisdiknas.

“Kita ingin memastikan bahwa negara hadir secara nyata dalam tata kelola guru,” kata Lalu.

Ia menegaskan persoalan administrasi dan status kepegawaian tidak boleh mengalahkan kebutuhan layanan pendidikan yang harus berorientasi pada peserta didik.

“Yang harus menjadi titik tolak adalah kebutuhan peserta didik dan kualitas layanan pendidikan,” ujar Lalu.

Pada saat yang sama, guru dinilai perlu mendapatkan kepastian, perlindungan, dan penghargaan yang sepadan agar dapat menjalankan profesinya secara berkelanjutan.

Dalam RDPU, P2G mendorong agar RUU Sisdiknas menjadi instrumen pembenahan tata kelola guru secara terpadu, mulai dari kompetensi, kesejahteraan, distribusi, rekrutmen, hingga perlindungan.

JPPI mengusulkan perubahan paradigma dari tata kelola yang lebih berbasis status kepegawaian menuju pengelolaan berdasarkan kebutuhan layanan pendidikan.

Sedangkan PERISAI menekankan kesetaraan kesejahteraan, hak, dan kewajiban antara guru swasta dan guru negeri.

Lalu menilai berbagai masukan tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.

“Tata kelola guru merupakan bagian penting dari upaya negara memastikan ketersediaan dan pemerataan guru, peningkatan kualitas dan kompetensi, kesejahteraan, pengembangan karier, perlindungan, serta kepastian profesi guru secara berkelanjutan,” katanya.

Karena itu, Komisi X mendorong penelaahan dan penyisiran kembali terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RUU Sisdiknas.

Langkah tersebut mencakup aturan mengenai aparatur sipil negara dan pemerintahan daerah agar upaya kodifikasi dapat dilakukan secara komprehensif dan tidak terbatas pada regulasi tertentu.

Komisi X juga menekankan pentingnya memastikan alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen sesuai amanat konstitusi, sekaligus memperjelas cakupan dan peruntukannya.

Dalam tata kelola guru, pembenahan distribusi juga dinilai perlu dilakukan berdasarkan kebutuhan riil melalui perencanaan yang akurat, berbasis data, dan terintegrasi antara pemerintah pusat, daerah, serta satuan pendidikan.

Lalu menegaskan perbedaan status kepegawaian maupun tempat mengabdi tidak boleh menjadi alasan hilangnya hak guru atas kesejahteraan, perlindungan, pengembangan kompetensi, dan kepastian karier.

“Kesetaraan hak seluruh guru harus menjadi salah satu prinsip penting dalam penyusunan RUU Sisdiknas,” kata politikus PKB ini.

“Termasuk jaminan penghasilan dan kesejahteraan yang layak, perlindungan hukum dan profesi dari kekerasan, serta akses yang setara terhadap pengembangan kompetensi, karier, dan hak-hak keprofesian,” tegasnya.

Menurut Lalu, masukan P2G, JPPI, dan PERISAI menjadi bahan bagi Komisi X dalam menyisir dan menyempurnakan substansi RUU Sisdiknas.

“RUU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem pendidikan nasional yang mampu menjawab persoalan hari ini dan tantangan masa depan,” pungkasnya.[prs]