Realitarakyat.com – Fransisco B. Bessi, S. H, selaku kuasa hukum dari keluarga Konay, memastikan dan menegaskan bahwa masalah tanah seluas 350 hektare (ha) di Pagar Panjang dan Danau Ina sudah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No 64 tahun 1993.
Hal ini, berdasarkan putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 64 Tahun 1993 yang telah incrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Seperti saya sampaikan sebelumnya, perkara tanah keluarga Konay telah selesai. Karena sudah ada putusan Pengadilan yang incrah,” tegas Fransisco Bessi kepada wartawan, Rabu (30/062021) malam.
Kuasa hukum keluarga Konay menegaskan hal ini terkait adanya permintaan jatah tanah dari Juliana Konay melalui kuasa hukumnya, Rudi Tonubesi yang disampaikan beberapa hari yang lalu.
Menurut pengacara yang akrab disapa Sisco ini, ahli waris keluarga Konay pernah berperkara dengan Juliana Konay. Perkara tersebut merupakan seri dan kepingan terakhir dari Juliana Konay selaku penggugat atas bidang tanah Pagar Panjang dan Danau Ina.
Dimana dalam amar putusannya, lanjutnya, Pengadilan mengadili semua gugatan dari penggugat tidak lagi diterima dalam pokok perkara, dan menolak semua gugatan dari penggugat.
Pasca putusan Pengadilan Negeri Kupang, pihak Juliana Konay kemudian menggugat ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan Pengadilan Tinggi tetap mengambil alih pertimbangan hukum dari keputusan Pengadilan Negeri yang menguatkan.
Setelah ada putusan Pengadilan, katanya, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari Pengadilan.
“Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di Pengadilan,” tegasnya.
Army Konay, salah satu ahli waris keluarga Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut.
“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” kata Wakil Bupati TTS itu.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang dihadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20 tahun 2015.
“Jadi, jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya. Sehingga perkara tanah keluarga Konay sebenarnya sudah selesai,” katanya
Sementara Marthen Konay, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding.
“Artinya perkara ini telah tuntas. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA,” tegasnya.(rey)







