Realitarakyat.com – Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan bahwa semua aparat baik polisi maupun Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, kecolongan dengan adanya pabrik sekaligus gudang penyimpanan obat keras dan berbahaya yang dibongkar Bareskrim beberapa hari lalu.
“Sebenarnya kecolongan juga iya, ini menjadi koreksi buat kami, bukan hanya Polres Bantul, jadi kecolongan semua aparat pemerintah yang ada di Kabupaten Bantul,” kata Kapolres menanggapi adanya pabrik dan gudang obat keras ilegal di wilayah Kasihan Bantul, di Bantul, Rabu (29/9).
Menurut dia, karena urusan gudang maupun pabrik dalam kegiatannya tidak sepenuhnya tugas institusi polisi, melainkan semua pihak baik pemerintah daerah, kelurahan termasuk masyarakat setempat, apalagi gudang obat berbahaya yang dibongkar polisi sudah beroperasi tiga tahun.
“Tentunya termasuk masyarakat, paling utama masyarakat sebenarnya, karena polisi anggota saya tidak semua ada di Bantul, paling di Polsek, makanya masyarakat agar peduli dengan sekitar, mungkin masyarakat ada yang tahu tapi tidak melapor ke polisi,” katanya.
Oleh karena itu, kata Kapolres, bagaimana partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, karena masyarakatlah setiap hari bertemu tetangga melihat aktivitas sekitar, sehingga kalau ada yang mencurigakan silahkan melaporkan ke Polsek, Koramil atau Kelurahan.
“Agar nanti kita sama-sama mengecek hasil laporan tersebut, jadi poin intinya itu partisipasi masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan apa saja mungkin narkoba dan sebagainya. Karena ini bukan cuma pemda, aparat, tapi masyarakat juga kecolongan,” katanya.
Kapolres mengatakan, guna mengantisipasi agar adanya pabrik dan gudang obat keras dan berbahaya yang diungkap Bareskrim lalu tidak terulang kembali, maka Polres bersama Pemda akan melaksanakan pendataan gudang, termasuk meningkatkan patroli bersama aparat Satpol PP.
“Tentu kami bersama Pak Kepala Satpol PP terus menggencarkan patroli, dengan demikian kejahatan semakin menurun setiap tahunnya, dan tentu juga berkat partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus produksi dan peredaran gelap obat keras dan berbahaya jaringan Jawa Barat – DKI Jakarta – DIY – Jawa Timur – Kalimantan Selatan, usai menggerebek pabrik di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul, dan wilayah Kecamatan Gamping Sleman.
Dari kasus itu, Bareskrim mengamankan 13 tersangka dan menyita barang bukti lebih dari lima juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP penangkapan tersangka yaitu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.







