Yusril Minta Mahfud Tak Usah Komentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat

  • Bagikan
Yusril Minta Mahfud Tak Usah Komentar Soal Gugatan AD/ART Demokrat
Pakar hukum tata negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra. //NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Advokat Yusril Ihza Mahendra meminta Menko Polhukam Mahfud MD tak usah banyak komentar soal gugatan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).

Ia berharap agar Mahfud selaku pemerintah bersikap netral dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut di MA.

“Dibalik semua itu, sebaiknya Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam tidak banyak berkomentar terhadap sebuah perkara yang dalam proses diperiksa oleh Mahkamah Agung. Pemerintah sebaiknya bersikap netral,” kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (30/9).

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menduga Mahfud belum membaca dengan seksama Permohonan Uji Formil dan Materil AD/ART Partai Demokrat yang diajukannya ke MA.

Yusril menegaskan pihaknya tak memiliki bertujuan menjatuhkan Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono. Sebab, ia berprofesi sebagai advokat yang tak mengurusi soal politik.

“Bahwa ada para politisi yang akan memanfaatkan Putusan MA nanti jika sekiranya dikabulkan untuk kepentingan politik mereka, saya tidak ikut campur. Saya bekerja profesional sebagai advokat,” kata dia.

Yusril menilai parpol memainkan peranan besar dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, ia menilai negara tak akan sehat dan demokratis apabila partai-partainya bersifat monolitik, oligarkis dan nepotis.

Ia menganggap keputusan-keputusan partai saat ini kerap didominasi oleh elit tertentu.

“Kalau dilihat dari perspektif ini, uji materi ini bukan tidak ada gunanya, malah sangat besar manfaatnya. Jadi, dimana posisi Pak Mahfud: politisi atau negarawan? ” tanya dia.

Yusril merupakan kuasa hukum dari empat kader Demokrat kubu Moeldoko yang mengajukan uji materi AD/ART ke Mahkamah Agung. Empat kader itu sudah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono.

Menko Polhukam Mahfud MD ikut mengomentar itu. Mahfud menilai gugatan Yusril tidak akan ada gunanya, baik jika dikabulkan ataupun ditolak Mahkamah Agung.

Apabila gugatan dikabulkan, Demokrat hanya akan diminta memperbaiki AD/ART. Kepemimpinan tetap akan dipegang oleh Agus Harimurti Yudhoyono. Bukan Moeldoko.[prs]

  • Bagikan