DPR  

Rifqinizamy: Amandemen Penundaan Pemilu Malah Bisa Buka Kotak Pandora

rifqinizamy
Anggota Komisi II DPR Rifqinizamy Karyasuda (pegang mic)/Dok.Ist

Realitarakyat.com – Amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 untuk melakukan penundaan Pemilu bisa seperti membuka kotak pandora. Hal ini lantaran, bukan hanya soal isu kepemiluan saja yang relevan dibicarakan tetapi juga isu-isu yang lain juga.

Demikian dikatakan anggota DPR dari Fraksi PDIP, Rifqinizamy Karsayuda saat menjadi narasumber di Diskusi ‘Dialektika Demokrasi’ dengan tema ‘Wacana Penundaan Pemilu, Sikap DPR?’ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/3).

Rifqi mengaku meski bukan sebagai Ketua Fraksi, Sekretaris Fraksi dan Pimpinan Fraksi PDIP, dirinya hanya meneruskan pernyataan resmi dari DPP Partai soal penolakan ini. Apalagi momentumnya tidak tepat untuk memunculkan wacana tersebut.

“Saya cuma hanya mendliver pernyataan resmi dari dewan pimpinan pusat partai terkait dengan sikap ini dan belakangan dengan sikap para piminan kami ketua DPP Bidang Politik, ibu Puan Maharani yang juga ketua DPR menegaskan hal serupa,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Rifqi mengungkapkan, Pancasila dan konstitusi undang-undang dasar Negara republik Indonesia tahun 1945 menegaskan masa jabatan presiden 5 tahun dapat dipilih kembali 1 kali.

“Karena itu kita hormati dalam konteks kepemiluan itu. Artinya norma yang berlaku saat ini adalah mengatur pemilu itu lima tahun sekali dan akan jatuh temponya pada 2024 nanti,” tegasnya.

Disisi yang lain komisi II DPR RI dari seluruh fraksi, lanjut Rifqi, sudah sepakat bahwa pelaksanaan pungut hitung itu akan dilaksanakan pada 14 Februari tahun 2024.

Saya kira ini sesuatu yang sudah clear dan tidak perlu kita berdebat cukup panjang. Walaupun ada ruang perdebatan terkait dengan keinginan untuk melakukan amandemen konstitusi,” tukasnya.[prs]