Daerah  

Pansus Perubahan DPRD Loteng, Tolak Pergeseran Mitra Kerja DPMD

Pansus Perubahan DPRD Loteng, Tolak Pergeseran Mitra Kerja DPMD

Realitarakyat.com – Sebagai alat kelengkapan DPRD, Pansus telah melaksanakan beberapa tahapan pembahasan yang terdiri dari rapat internal Pansus, rapat konsultasi dengan biro hukum Provinsi NTB serta rapat klinis untuk pengambilan keputusan akhir.

Dari rangkaian tahapan pembahasan tersebut, Pansus telah menyepakati beberapa substansi perubahan.

Ketua Pansus DPRD Perubahan Tatib Andi Mardan mengatakan, usul perubahan atau pergeseran mitra kerja komisi yakni, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dari mitra kerja komisi IV menjadi mitra kerja komisi I ditolak.

“Kami berpendapat bahwa pertimbangan yang disampaikan oleh pengusul belum cukup kuat,” katanya, Selasa (24/5/2022)

Dikatakan, meski tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat.

“Itu merupakan bidang tugas Komisi IV. Untuk itu, usul perubahan tersebut belum dapat diterima,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, telah mengkaji baik dari berbagai aspek yuridis maupun dari aspek kemanfaatan.

Salah satu dasar hukum penyusunan Tatib DPRD adalah peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Baik pimpinan maupun anggota DPRD Loteng menyetujui laporan hasil pembahasan Pansus terhadap perubahan Tatib.

karena walaupun tugas dan fungsi DPMD sebagian berkaitan dengan pemerintahan namun tugas dan fungsi tersebut masih dalam kerangka pemberdayaan masyarakat yang merupakan bidang tugas Komisi 4 untuk itu usul perubahan tersebut belum dapat diterima namun perlu dibagin sesuai tugas komisi.

bagian tata pemerintahan dua bagian hukum 3 bagian umum 4 bagian organisasi 5 bagian protokol dan komunikasi pimpinan 6 bagian pengadaan barang dan jasa dan tujuh bagian perencanaan dan keuangan menjadi mitra komisi 1. 10 bagian kesejahteraan rakyat menjadi mitra kerja komisi 4 2 usul perubahan terhadap komposisi keanggotaan badan anggaran terhadap usulan perubahan komposisi keanggotaan pada alat kelengkapan DPRD khususnya badan anggaran panitia khusus telah mengkaji baik dari berbagai aspek yaitu yuridis maupun dari aspek kemanfaatan dari aspek yuridis sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa salah satu dasar hukum penyusunan tata tertib DPRD adalah peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi kabupaten dan kota.

Banggara di uslkan masing- masing fraksi. Paling banyak seperdua. Suplo, terkait hasil pansus kami mengusulkan berdasarkan pengamatan bahwa hasil pansus tatib sudah tersosislasi ke fraksi. Baiknya hari ini fraksi menyampikan Keanggotaan tambahan di kerja banggar.(LS)