Cara Mudah Cek Data Pemilih Pemilu, Berikut Ini Aplikasinya!

DPR, Mantan Napi, Kutu Lompat, Tahun Politik, Tahapan Pemilu 2024, Politisasi Agama, Bakal Calon Anggota, DPD, Perppu, TPS, Kerawanan Pemilu, Pembentukan Badan Ad Hoc, 430 Kursi, Kabupaten Cirebon, KPU Jatim, Kejari Bandar Lampung, Kubu Raya, Pemilu 2024, Data Pemilih Pemilu 2019, Bawaslu, KPU, KPU Kabupaten Madiun, PMII, pemkab tulungagung
Ilustrasi gambar (Ist)

Realitarakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, mengajak kalangan masyarakat daerah itu untuk mendownload aplikasi Peduli Hakmu guna memudahkan pengecekan data pemilih pemilu.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Rejang Lebong Ujang Maman mengatakan, kehadiran aplikasi Lindungi Hakmu dapat mempermudah proses dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di masing-masing wilayah.

“Kita mengajak kalangan masyarakat Rejang Lebong lainnya untuk mendownload aplikasi Lindungi Hakmu sehingga masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah sudah terdaftar apa belum sebagai pemilih,” kata dia, Minggu (26/6).

Dia menambahkan, selain itu masyarakat juga bisa melakukan ubah data jika elemen data pemilih tidak sesuai dengan KTP elektronik melaporkan pemilih yang tidak memenuhi syarat, melihat jumlah pemilih dari tingkat nasional sampai TPS.

Sejauh ini aplikasi yang baru diluncurkan KPU RI tersebut, kata dia, sudah mereka sosialisasikan kepada internal KPU Kabupaten Rejang Lebong.

Sosialisasi di lingkungan sekretariat KPU Rejang Lebong itu sendiri mereka lakukan sebagai langkah awal sekretariat juga merupakan pusat informasi pemilu bagi masyarakat dan kedepannya aplikasi ini akan disosialisasikan kepada masyarakat dan kalangan pengurus partai politik.

Menurut dia, aplikasi Lindungi Hakmu ini penggunanya adalah masyarakat, partai politik dan Bawaslu, sedangkan dashboard aplikasi Lindungi Hakmu penggunanya adalah KPU di semua tingkatan.