Realitarakyat.com – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menghadapi sidang etik yang digelar Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sidang etik digelar pada pukul 09.00 WIB di Gedung TNCC Mabes Polri. Sejumlah saksi dari kalangan polri juga turut dihadirkan.
Sambo terlihat hadir memakai seragam Polri lengkap. Ia langsung duduk di bangku yang berada di hadapan pimpinan sidang kode etik.
Saksi yang dihadirkan antara lain mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.
Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost divpropam Kombes Susanto.
Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Sambo, tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.
Inspektorat Khusus telah memeriksa 97 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik. (ndi)







