Realitarakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, salah satu institusi yang mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menangani sebuah perkara.
Bagaimana tidak, Norma Henderina yang kini berusia 76 tahun tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana ini tidak dilakukan penahanan kepada tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Banua Purba kepada wartawan, Kamis, (22/09/2022) menegaskan dalam menangani sebuah perkara kita mementingkan prinsip atau azaz kemamusiaan.
“Kami pentingkan Asas kemanusiaan. Kasus ini melibatkan tiga orang yang ada hubungan darahnya dimana melibatkan Bapak, mama dan anak kandung ,” jelasnya.
Semua pihak, lanjut Kajari, tentunya akan mempertahankan argumennya masing-masing. Namun, pembuktian soal siapa yang salah nanti di pengadilan. “Pembuktian benar salah nanti di pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan mantan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi NTT ini, jaksa tidak melakukan penahanan terhadap Norma Hendriana karena dinilai koorporatif sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan penyidik.(rey)







