Realitarakyat.com – Sidang putusan terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Ahmad alias Kiki (30 tahun) digelar di Pengadilan Negeri Depok pada, Kamis (20/7/2023). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kiki terbukti bersalah dan divonis hukuman mati.
Hakim ketua Ahmad Adib mengatakan, terdakwa Kiki memenuhi keseluruhan unsur 340 KUHP sebagaimana yang telah didakwaan pertama penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (20/7/2023).
Putusan tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim menyebut menolak pledoi yang diberikan terdakwa.
“Pembelaan penasihat hukum terdakwa yang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti Pasal 340 KUHP akan tetapi yang terbukti Pasal 338 KUHP dikesampingkan dan dinyatakan ditolak,” tukasnya.
Hakim menjatuhkan hukuman kumulatif terhadap Kiki. Selain dakwaan alternatif dan kumulatif, majelis hakim mempertimbangkan dakwaan kumulatif yaitu Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) terpenuhi, menimbang sebagaimana diatur dalam 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi dan perbuatan terdakwa, maka terdakwa dinyatakan secara sah terbukti dan bersalah melakukan pembunuhan berencana dan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” tambahnya.
Menimbang dalam surat tuntutannya JPU pada 14 Juni 2023 terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua melanggar Pasal 340 KUHP dan melanggar Pasal 44 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta menuntut terdakwa dengan pidana mati.
“Menimbang tuntutan pidana dari JPU, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa juga melakukan pembelaan atau pledoi pada 26 Juni 2023 bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana 340 KUHP sebagaimana dakwaan penuntut umum, akan tetapi lebih tepatnya melanggar 338 KUHP sehingga penasihat hukum meminta hukuman seringan-ringannya untuk terdakwa,” tutupnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok, Alfa Dera mengapresiasi putusan majelis hakim. Menurutnya, terdakwa adalah ayah yang tega membunuh anak kandung secara sadis.
“Apa yang sudah kami dakwakan di persidangan dari vonis tersebut tanggapan kami adalah kami mengapresiasi atas putusan majelis hakim,” katanya usai persidangan.
Sementara kuasa hukum terdakwa, Bambang Purwoto mengaku akan mengajukan banding.
“Tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding. Karena itu memang merupakan hal dari klien kami,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Rizky Noviyandi Achmad, pria 31 tahun tega menganiaya istri dan anak kandungnya sendiri di rumahnya, di Cluster Pondok Jatijajar, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (1/11/2022) pagi.
Akibat aksi kejinya, istri pelaku, Nia Islamia, 31 tahun, kritis, sedangkan anaknya Keyla Putri Cantika, 11 tahun, yang saat itu hendak berangkat sekolah tewas di tempat dengan luka bacok nyaris di sekujur tubuh, kepala, wajah dan jari yang putus. (ndi)







