Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani yang dipilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) usulan DPR RI, memiliki harta kekayaan sejumlah Rp31 miliar.
Hal itu diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 8 Maret 2023.
Politisi PPP ini, mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak berupa delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Bekasi dan Kota Batang dengan nilai seluruhnya Rp30.807.000.000. Seluruh aset ini merupakan hasil sendiri alias tak ada hibah.
Tak hanya itu, Arsur juga mempunyai tiga kendaraan yaitu mobil Honda Accord Sedan tahun 2013 seharga Rp130.000.000; mobil Nissan Elgrand Jeep tahun 2010 Rp150.000.000; dan motor Honda tahun 2013 Rp7.000.000. Semuanya hasil sendiri.
Arsul juga mencantumkan harta bergerak lainnya senilai Rp124.250.000; surat berharga Rp56.000.000; kas dan setara kas Rp2.672.059.452; serta utang Rp2.722.418.251.
“Total harta kekayaan Rp31.223.891.201,” demikian dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rabu (27/9).
Sebelumnya, Komisi III DPR RI bersepakat memilih Arsul Sani menjadi hakim konstitusi atas usul lembaga. Pimpinan Komisi III Adies Kadir selaku pimpinan rapat menerangkan persetujuan terhadap Arsul sebagai hakim konstitusi itu akan dibawa ke tahap selanjutnya yakni Rapat Paripurna DPR RI.
Adies mengatakan sembilan fraksi DPR RI di Komisi III memilih nama Arsul dibandingkan enam nama yang lain. Dengan demikian, Arsul bakal menggantikan posisi Wahidudin Adams.
Adapun Arsul menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP sebagai konsekuensi atas dirinya yang terpilih sebagai hakim konstitusi. (ndi)







