Hukum  

Yusril Nilai Kasus Dugaan Pemerasan Firli Banyak Kejanggalan

Yusril Nilai Kasus Dugaan Pemerasan Firli Banyak Kejanggalan
Yusril Ihza Mahendra. //NET

Realitarakyat.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan banyak kejanggalan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka eks Ketua KPK, Firli Bahuri. Karenanya, Yusril meminta agar kasus ini dihentikan.

“Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (15/1/2024).

Apalagi, kata Yusril, dalam gugatan praperadilan yang diajukan pihak Firli, pengadilan menyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak.

“Artinya hakim tidak masuk ke perkara karena eksepsi dari termohon PMJ diterima yaitu permohonan praperadilannya, itu mencampuradukan antara formil dan materiel padahal praperadilan itu hanya forumnya saja, karena itu dianggap permohonan itu tidak jelas,” ujarnya.

Yusril menyebut kejanggalan dalam kasus ini juga terlihat dalam proses penyelidikan hingga penyidikan. Bahkan, lanjut dia, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Saksi yang diperiksa, tidak satu pun menerangkan bahwa memang ada kata-kata atau perbuatan yang mengancam Pak Yasin supaya merasa dia diperas, kan enggak ketemu ya, sampai hari ini belum ada buktinya,” ucap dia.

Yusri hari ini hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi a de charge atau meringankan bagi Firli di kasus dugaan pemerasan. Yusril tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.35 WIB dan saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung.

Pihak Firli Bahuri diketahui mengajukan empat nama untuk dijadikan sebagai saksi meringankan saat pemeriksaan pada 1 Desember lalu.

Dari keempat nama itu, dua di antaranya yakni Prof Suparji Ahmad dan Natalius Pigai. Keduanya telah dimintai keterangan pada 12 Desember.

Kemudian, juga ada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, namun ia menolak. Posisinya kemudian digantikan oleh pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra.

Ada pula nama pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita. Namun, ia juga menyatakan menolak untuk dijadikan sebagai saksi meringankan untuk Firli.

“Tidak bersedia saksi meringankan. Tetapi bersedia sebagai ahli,” kata Romli Atmasasmita saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).

Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Firli kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023. Namun hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati menyatakan tak dapat menerima gugatan praperadilan Firli. (ndi)