Daerah  

Cegah Tindakan Korupsi Kepala Desa se-Lombok Tengah Teken MoU Polisi

Cegah Tindakan Korupsi Kepala Desa se-Lombok Tengah Teken MoU Polisi

Realitarakyat.com – Sebanyak 142 kepala desa se-Lombok Tengah (Loteng) menandatangani kerjasama (MoU) dengan Kepolisian Resor Lombok Tengah.

Kegiatan ini terkait sosialisasi administrasi keuangan desa guna meminimalisir dan mencegah penyalahgunaan kewenangan dan tindakan korupsi di tingkat desa.

Bupati Loteng Lalu Pathul Bahri mengingatkan, kepada para kepala desa untuk tidak lengah dengan batu kecil.

Sehingga melalui sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan administrasi dan penganggaran di desa ini sangat penting, agar berhati-hati dalam mengelola uang negara.

“Kadang para kepala desa lengah dengan krikil kecil yang bisa saja menjatuhkannya, sebab itu Kapolres hadir disini sebagai pengingat agar bijak dalam mengelola anggaran desa,” tukasnya, Kamis (1/2).

Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP. Iwan Hidayat, mengungkapkan nantinya, sosialisasi administrasi akan dilakukan di setiap kecamatan yang dihadiri dari masing-masing desa. Agar tidak ada lagi ditemukan kesalahan dalam pertanggungjawaban keuangan desa. Sebab antara tindak korupsi dengan pertanggungjawaban keuangan desa adalah dua hal berbeda.

“Jika ada ditemukan penyimpangan hingga menimbulkan kerugian negara maka berhadapan dengan hukum, bekerjasama dengan inspektorat dan kepolisian,” katanya.

Iwan berpesan, agar kepala desa melaksanakan administrasi keuangan negara yang bisa dipertanggungjawabkan sehingga tujuan dari apa yang diamanahkan oleh pemerintah pusat lewat program-program pembangunan yang harus menyentuh kepada masyarakat itu bisa maksimal dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Lombok Tengah.

Mudah-mudahan sedikit usaha ikhtiar yang kita laksanakan ini bisa menjadi contoh bagi pemerintahan desa di daerah lain agar bisa meniru kegiatan yang dilaksanakan oleh forum kepala desa kabupaten lombok tengah yang mempunyai niat baik melaksanakan kerjasama agar bisa maksimal dalam melaksanakan penyelenggaraan administrasi keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan. “Semoga kegiatan ini bisa di jadikan sebagai langkah untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran yang bisa menjerat Pemerintah desa keranah hukum,” tegas Iwan.(LS)