Polisi Beberkan Sosok Pesuruh terkait Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kalibata City

  • Bagikan
PMI
PMI Ilegal. DOK/NET
image_pdfimage_print

Realitarakyat.com – Polisi mengungkap sosok DA (36) yang ditangkap atas tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi mengatakan DA merupakan mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Arab.

“Dia pernah sebagai TKI juga, pulang ke Indonesia dan dia sedikit banyak mempunyai pengalaman tentang jalur kegiatan ini,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3).

DA, kata Yossi, sudah 2 kali memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke Arab Saudi secara ilegal. Ini ketiga kali DA hendak memberangkatkan CPMI lainnya.

“Jadi saudari DA ini sudah dua kali memberangkatkan pekerja migran non prosedur ke Arab Saudi,” beber dia.

Atas dasar pengalaman sebagai seorang TKI, DA merasa paham betul rangkaian prosedur yang harus dikerjakan. Bahkan, ia juga menjalin kerja sama dengan pihak di Arab Saudi yang biasa disebut Mr M.

“Jadi sudah ada pengalaman sebelumnya yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang juga rangkaian perbuatannya ini juga dikerjakan bersama-sama dengan Mr M,” cetusnya.

“Dari situ dia memang sudah kenal, dan kalau memang kedelapan orang ini berangkat maka ini sudah kesekian kalinya dia berhasil memberangkatkan,” katanya menambahkan.

Kepada polisi, DA mengaku memiliki tim yang bertugas mengurus segala dokumen untuk keberangkatan korban tersebut. DA juga memberi korban bekal dana sekitar Rp 3-4 juta.

“Paspor, visa, dan medical check up ini diuruskan oleh timnya saudari DA. Semuanya diuruskan, ketika mereka semua siap berangkat mereka dikasih dana yang nominalnya Rp 3-4 juta,” ujarnya.

Diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen di Kalibata City pada 4 Februari 2024. Apartemen tersebut digunakan untuk menampung 8 calon TKI ilegal yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan sudah menetapkan seorang tersangka inisial DA (36) yang bertugas menampung para TKI itu. Kini, DA sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” imbuhnya.

  • Bagikan