Daerah  

Tim Jatanras Polres TTS Ringkus Mantan Napi Kasus Pencurian

Tim Jatanras Polres TTS Ringkus Mantan Napi Kasus Pencurian

Realitarakyat.com – Tim Jatanras Polres Timor Tengah Selatan (TTS), berhasil meringkus YG yang merupakan mantan Nara Pidana (Napi) dalam kasus pencurian barang kelontong.

YG diringkus tim Jatanras Polres TTS dalam kasus yang sama yang pernah mengantarnya dibalik jeruji besi. YG merupakan resedivis dalam kasus pencurian barang kelontong dan uang.

Mantan napi kasus pencurian ini diringkus tim Jatanras Polres TTS  di kos – kosan di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim, Iptu Joel Ndolu mengatakan YG merupakan mantan napi dalam kasus pencurian barang kelontong dan uang.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS ini, YG sering kali terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian bahkan sudah berulang kali dijebloskan kedalam penjara.

“YG merupakan resedivis kasus pencurian barang kelontong dan uang. Bahkan, YG sudah berulang kali masuk keluar penjara,” kata Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu, Selasa 19 Maret 2024.

Dikatakan Kasat Reskrim, pada Selasa 12 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00:06 Wita, pelaku membongkar kios milik Lukman di Jalan Dewi Sartika RT003/RW 001 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Dikisahkan Kasat Reskrim, kronologis kejadian pelaku mencungkil pintu kios dengan menggunakan obeng, paku beton 5cm, dan berhasil membawah sejumlah barang berupa 5 slof rokok surya 12, 5 bungkus surya 15, 4 bungkus sampurna evolution, 3 bungkus sampurna 16, 4 bungkus sampurna 12, 3 bungkus malioboro, 9 bungkus Esse double, 2 bungkus LA Purple  dan uang tunai senilai Rp2, 5 juta dan sejumlah pakaian korban.

Pelaku berhasil di bekuk tim Jatanras sekitar pukul 13:00 wita, Kamis 14 Maret 2024 tepatnya di kos-kosan milik pelaku di Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

“Setelah tim Jatanras mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang ada di kos – kosan, tim langsung terjun ke TKP dan menangkap pelaku. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Timor Tengah Selatan, untuk diamankan dan diperiksa di ruang riksa Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTS,” kata Kasat Reskrim.(rey)