Putusan Sengketa Pilpres 2024, Ganjar-Anies Harapkan Hal Ini

Sengketa Pilpres, Ganjar
Ganjar Pranowo saat tiba di Gedung MK. DOK/NET

Realitarakyat.com – Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, telah tiba di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka hadir untuk menyaksikan putusan sengketa Pilpres 2024.

Pantauan di Gedung I MK, Jakarta Pusat, Ganjar-Mahfud tiba bersama tim kuasa hukumnya pada pukul 08.05 WIB.

Ganjar yang sudah tiba terlebih dulu kemudian memberikan doa kepada hakim MK agar memberikan putusan yang objektif dalam putusan sengketa Pilpres 2024.

“Saya doakan mereka semuanya kuat untuk memberikan putusan yang paling objektif untuk bangsa dan negara,” kata Ganjar, Senin (22/4).

Tak hanya Ganjar dan Mahfud, pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga tampak hadir di Gedung MK.

Pasangan Anies-Muhaimin tiba pada pukul 08.18 WIB. Keduanya datang bersama-sama dalam satu mobil.

Anies pun menghormati putusan MK dan berharap MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi melalui putusan sengketa Pilpres 2024.

“Kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” ujar Anies.

Anies mengimbau pula agar semua orang yang hadir untuk tertib dan menaati peraturan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal, hakim MK akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Adapun dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.