Realitarakyat.com – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap motif kasus pembunuhan wanita dalam koper yang ditemukan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pelaku bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) kini pun sudah menyandang status tersangka pembunuhan wanita RM (50) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Cikarang, Bekasi.
Pelaku, kata Ade Ary, melakukan aksi pembunuhan itu di sebuah kamar hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Momen terakhir pembunuh RM yang mayatnya ditemukan dalam koper terungkap melalui rekaman CCTV.
Mulanya, pelaku dan korban terekam sempat masuk hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Ada dua rekaman CCTV saat pelaku dan korban masuk kamar dan saat pelaku keluar dari hotel.
Pada rekaman CCTV yang pertama, pelaku terlihat masuk ke kamar hotel pukul 09.51 WIB, pada Rabu (24/4) lalu.
Usai membunuh korban, pelaku membuang jasad wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi. Jasad korban ditemukan pada Kamis (25/4).
Polisi mengungkap kondisi RM saat ditemukan tewas mengenaskan ketika ditemukan dalam koper yang dibuang di Bekasi.
“Didapati luka remuk pada mayat perempuan tersebut di bagian kepala sebelah kiri, hidung mengeluarkan darah, bibir pecah,” jelas dia, Jumat (26/4).
Korban Sempat Disetubuhi
Korban, katanya, sempat disetubuhi pelaku sebelum akhirnya dibunuh.
Polisi menyebut korban dan pelaku bekerja di satu perusahaan yang sama, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri makanan.
“Karena korban sempat disetubuhi,” kata Kombes Ade Ary.
Ade Ary belum merinci secara pasti apakah korban dan pelaku memiliki hubungan khusus. Namun, pelaku diketahui telah memiliki seorang istri.
“Pelaku sudah nikah, tapi bukan sama korban,” katanya.
Polisi menyebut pelaku juga mencuri uang kantor dari korban. Dugaan sementara, pembunuhan dilatari masalah ekonomi.
“Diambil duitnya (duit kantor yang mau disetor ke bank),” kata Kombes Ade Ary.
“Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah. Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan diperkuat dengan bukti-bukti yang dikumpulkan oleh penyidik,” jelasnya.
Ade Ary mengatakan total uang yang dibawa lari adalah senilai Rp 43 juta.
“Pelaku sudah nikah, tapi bukan sama korban,” katanya.






