Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Menjadi Bukti tidak Ada Kepemimpinan Konstitusi

Setara Institute: Revisi Kilat UU Pilkada Menjadi Bukti tidak Ada Kepemimpinan Konstitusi
Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi. //Net

Realitarakyat.com – Persetujuan Badan Legislasi DPR RI atas revisi UU Pilkada yang mengklaim merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat pengajuan calon gubernur, bupati, walikota, merupakan bentuk vetokrasi sebagian elite politik yang terlanjur nafsu menguasai seluruh ruang-ruang politik kontestasi Pilkada serentak 2024.

Pernyataan tersebut, disampaikan Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute, Azeem Marhendra Amedi, melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis (22/8/2024).

Menurut Azeem, vetokrasi dalam konteks revisi UU Pilkada berbentuk kesepakatan elite yang memveto aspirasi publik dan kepemimpinan interpretasi konstitusi, yang sebelumnya oleh Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan 60/PUU-XXII/2024 berupaya menyelamatkan demokrasi dari hegemoni dan tirani mayoritas.

“Bukan hanya membangkangi putusan MK, revisi 7 jam atas UU Pilkada mengandung cacat materiil dan formil, karena rumusan syarat pencalonan ditafsir sesuai selera para vetokrat untuk kepentingan menguasai semua jalur dan saluran kandidasi Pilkada,” ujarnya.

Penetapan syarat bervariasi yang telah ditetapkan MK, menurut Azeem, ditafsir oleh DPR sebagai tidak berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Kata dia, akal-akalan tafsir juga diberlakukan terkait tafsir konstitusional genapnya usia 30 tahun bagi seorang calon gubernur/wakil gubernur, yang dihitung sejak pencalonan.

“Putusan MK seharusnya berlaku apa adanya ketika sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap, final, mengikat dan self executing. Kedudukan berlakunya Putusan MK adalah selayaknya berlakunya UU,” ujanya menambahkan.

Bentuk ketidakpatuhan DPR terhadap Putusan MK tersebut, katanya, juga merupakan suatu pelanggaran hukum, yang selain menabrak tatanan konstitusional juga telah merobohkan prinsip checks and balances.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus SETARA Institute yang juga dosen Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah, Ismail Hasani mengatakan, peragaan kehidupan demokrasi yang semakin rapuh, revisi kilat UU Pilkada untuk kepentingan elite dan pembangkangan putusan MK, telah menjadi bukti tidak adanya kepemimpinan dalam interpretasi konstitusi (constitutional leadership) meski Indonesia memiliki MK.

“Tidak ada badan lain yang paling berwenang dalam menafsir konstitusi kecuali MK yang memegang ‘judicial supremacy’ dalam menegakkan supremasi konstitusi,” ujar Ismail.

Menurut dia, Konstitusi dan MK tidak lagi memegang supremasi judisial dalam menafsir konstitusi, karena pada akhirnya kehendak para vetokrat telah memenangkan kehendak segelintir elit yang tidak berpusat pada kepentingan rakyat.

“Tanpa kepemimpinan konstitusi, sistem ketatanegaraan Indonesia akan semakin rapuh dan semakin menjauh dari mandat respublika, karena rakyat dan aspirasi rakyat bukan lagi menjadi sentrum perumusan legislasi dan kebijakan publik,” katanya. (*)